TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga menanggapi gugatan yang dilayangkan Busyro Muqoddas dan teman-temannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Busyro dkk menggugat keputusan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pemilihan Umum melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali.
Kastorius mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 adalah perintah undang-undang. Ia juga membeberkan sejumlah argumen bahwa gelaran Pilkada 2020 justru efektif menekan laju kasus Covid-19.
"Singkatnya, hingga sekarang Pilkada sangat kondusif menekan angka penularan Covid-19," kata Kastorius kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020.
Kastorius mengatakan, secara regulasi diundurnya pemungutan suara Pilkada 2020 dari sedianya 23 September menjadi 9 Desember mendatang diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020.
Ia mengatakan itu merupakan keputusan bersama dari semua stakeholder rezim pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu, DPR, dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Keputusan itu, kata dia, diambil setelah melewati tiga bulan pembahasan di atas rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 dan Menteri Kesehatan yang mensyaratkan penerapan protokol Covid-19.
Menurut Kasto, seluruh pemangku kepentingan termasuk pasangan calon di Pilkada 2020 sepakat menjadikan kontestasi ini ajang gerakan bersama melawan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, kampanye tatap muka dengan batasan 50 orang peserta dan larangan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan.
Kasto mengatakan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri melakukan pemantauan harian, mingguan, dan bulanan terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Pilkada 2020. Ia juga berujar telah dilakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol Covid-19 di semua tahapan Pilkada 2020.
Menurut Kasto, hasil pemantauan menunjukkan masa kampanye berlangsung kondusif. Dia berdalih hanya 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan dari 10 ribu lebih kampanye tatap muka yang digelar oleh 650 pasangan calon.
"Tidak ada terjadi kerumunan atau pengerahan massa yang masif. Pelanggaran 2,2 persen ini juga bersifat minor, peserta kampanye hanya melewati sedikit di atas 50 orang," ujar Kasto.
Dia melanjutkan, Bawaslu dan Penegakkan Hukum Terpadu selalu memberi sanksi dan teguran bagi yang terbukti melanggar. Kasto juga menyitir data yang dipaparkan Ketua Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 Doni Monardo sebelumnya. Menurut Kasto, data Satgas mencatat tingkat penularan Covid-19 dan zona merah daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2020 semakin menurun signifikan.
"Artinya, kami bersyukur bahwa kekhawatiran Pilkada menjadi klaster baru penularan Covid-19 tidak terjadi," ucap dia.
Kasto mengimbuhkan, alat peraga kampanye pasangan calon pun berbentuk alat pelindung diri (APD) seperti masker dan disinfektan. Dia juga beralasan debat publik pasangan calon pun difokuskan pada strategi konkret mengatasi Covid-19 dan dampak ekonomi di daerah masing-masing.
Busyro Muqoddas dan sejumlah tokoh menggugat keputusan melanjutkan Pilkada 2020 ke PTUN Jakarta. Mereka ialah wartawan senior dan aktivis HAM Ati Nurbaiti; aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro; pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana; dan aktivis HAM Elisa Sutanudjaja. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada hari ini, Kamis, 19 November 2020.