Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Busyro Muqoddas Cs Gugat Pilkada 2020, Stafsus Tito: Pilkada Tekan Pandemi Covid

image-gnews
Kastorius Sinaga. Foto/facebook.com
Kastorius Sinaga. Foto/facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga menanggapi gugatan yang dilayangkan Busyro Muqoddas dan teman-temannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Busyro dkk menggugat keputusan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pemilihan Umum melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Kastorius mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 adalah perintah undang-undang. Ia juga membeberkan sejumlah argumen bahwa gelaran Pilkada 2020 justru efektif menekan laju kasus Covid-19.

"Singkatnya, hingga sekarang Pilkada sangat kondusif menekan angka penularan Covid-19," kata Kastorius kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020.

Kastorius mengatakan, secara regulasi diundurnya pemungutan suara Pilkada 2020 dari sedianya 23 September menjadi 9 Desember mendatang diputuskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020.

Ia mengatakan itu merupakan keputusan bersama dari semua stakeholder rezim pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu, DPR, dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Keputusan itu, kata dia, diambil setelah melewati tiga bulan pembahasan di atas rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 dan Menteri Kesehatan yang mensyaratkan penerapan protokol Covid-19.

Menurut Kasto, seluruh pemangku kepentingan termasuk pasangan calon di Pilkada 2020 sepakat menjadikan kontestasi ini ajang gerakan bersama melawan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, kampanye tatap muka dengan batasan 50 orang peserta dan larangan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan.

Kasto mengatakan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri melakukan pemantauan harian, mingguan, dan bulanan terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Pilkada 2020. Ia juga berujar telah dilakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol Covid-19 di semua tahapan Pilkada 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kasto, hasil pemantauan menunjukkan masa kampanye berlangsung kondusif. Dia berdalih hanya 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan dari 10 ribu lebih kampanye tatap muka yang digelar oleh 650 pasangan calon.

"Tidak ada terjadi kerumunan atau pengerahan massa yang masif. Pelanggaran 2,2 persen ini juga bersifat minor, peserta kampanye hanya melewati sedikit di atas 50 orang," ujar Kasto.

Dia melanjutkan, Bawaslu dan Penegakkan Hukum Terpadu selalu memberi sanksi dan teguran bagi yang terbukti melanggar. Kasto juga menyitir data yang dipaparkan Ketua Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 Doni Monardo sebelumnya. Menurut Kasto, data Satgas mencatat tingkat penularan Covid-19 dan zona merah daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2020 semakin menurun signifikan.

"Artinya, kami bersyukur bahwa kekhawatiran Pilkada menjadi klaster baru penularan Covid-19 tidak terjadi," ucap dia.

Kasto mengimbuhkan, alat peraga kampanye pasangan calon pun berbentuk alat pelindung diri (APD) seperti masker dan disinfektan. Dia juga beralasan debat publik pasangan calon pun difokuskan pada strategi konkret mengatasi Covid-19 dan dampak ekonomi di daerah masing-masing.

Busyro Muqoddas dan sejumlah tokoh menggugat keputusan melanjutkan Pilkada 2020 ke PTUN Jakarta. Mereka ialah wartawan senior dan aktivis HAM Ati Nurbaiti; aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro; pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana; dan aktivis HAM Elisa Sutanudjaja. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada hari ini, Kamis, 19 November 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

20 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

1 hari lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.