Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus NasDem: RUU Minuman Beralkohol Malah Bisa Picu Banyak Oplosan

image-gnews
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menilai Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minuman Beralkohol) belum mendesak untuk dibahas.

Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR ini, aturan terkait minuman beralkohol yang ada saat ini pun belum diterapkan maksimal.

"Saya rasa belum perlu RUU Larangan Minol tersebut karena aturan yang ada sekarang saja belum maksimal diterapkan," kata Sahroni melalui pesan singkat, Ahad, 15 November 2020.

Sahroni berpendapat justru akan ada ekses negatif dari larangan minuman beralkohol, salah satunya memicu banyak minuman oplosan. "Akan terjadi banyak oplosan yang bisa menyebabkan kematian," ujar dia.

Menurut Sahroni, lebih baik memaksimalkan undang-undang yang ada terlebih dulu. Ia berpendapat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun sudah cukup menjadi payung hukum penindakan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Sahroni menyarankan ada sosialisasi yang lebih baik lagi ihwal minuman beralkohol agar masyarakat benar-benar paham. "Sosialisasi bagaimana minol dengan konsekuensinya agar masyarakat memahami secara penuh arti minol tersebut," kata Sahroni.

RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh 21 anggota Dewan. Sebanyak 18 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, 2 orang dari Partai Keadilan Sejahtera, dan satu orang dari Fraksi Gerindra. Saat ini, RUU tersebut tengah diharmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. Illiza juga mengklaim adanya RUU tersebut demi menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

"Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU," kata Illiza dalam keterangannya, Kamis, 12 November 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemda DIY Amankan Ribuan Botol Miras Usai Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur

1 hari lalu

Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Dok. Pemda DIY.
Pemda DIY Amankan Ribuan Botol Miras Usai Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur

Sultan HB X telah menginstruksikan bupati dan wali kota untuk memastikan pelaku usaha mengantongi izin peredaran miras, termasuk penjual langsung.


Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

5 hari lalu

Ribuan santri menggerudug Markas Polda DIY menuntut kasus pengeroyokan santri diusut dan menekan peredaran miras di Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

Upaya Yogyakarta mewujudkan kenyamanan dan keamanan sebagai Kota Wisata, Kota Budaya, dan Kota Pelajar dari pengaruh buruk minuman keras atau miras kian ditindaklanjuti serius


Sultan Yogyakarta Terbitkan Instruksi Pengendalian Minuman Beralkohol, Transaksi Daring Dilarang

5 hari lalu

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau
Sultan Yogyakarta Terbitkan Instruksi Pengendalian Minuman Beralkohol, Transaksi Daring Dilarang

Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan surat instruksi gubernur untuk mengatur peredaran minuman beralkohol.


Kelompok Orang yang Paling Berisiko Kanker Pita Suara

7 hari lalu

Ilustrasi Pita suara. Shutterstock
Kelompok Orang yang Paling Berisiko Kanker Pita Suara

Dokter THT mengatakan hampir 100 persen penderita kanker pita suara adalah perokok. Siapa lagi yang paling berisiko mengalaminya?


Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

7 hari lalu

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Ann Wang
Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

Peredaran minuman keras ilegal berpotensi mempengaruhi citra Yogyakarta sebagai Kota Wisata yang seharusnya aman dan nyaman.


Razia Marak, Asosiasi Wisata Yogyakarta Desak Kontrol Ketat Penjualan Minuman Beralkohol

32 hari lalu

Operasi penutupan usaha miras ilegal di Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Razia Marak, Asosiasi Wisata Yogyakarta Desak Kontrol Ketat Penjualan Minuman Beralkohol

Pelaku industri pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak adanya kontrol ketat dari pemerintah daerah atas masih maraknya penjualan minuman beralkohol.


Suga BTS Didenda Akibat Mabuk Berat Saat Naik Skuter, Berapa Kadar Alkoholnya Saat Itu?

34 hari lalu

Personel boyband K-pop, Suga BTS tampak bungkam setibanya di kantor polisi Seoul, Korea Selatan, 23 Agustus 2024. Suga BTS tampak tertunduk saat meminta maaf sebelum memenuhi panggilan polisi karena ia mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dalam pemeriksaan awal, terungkap kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen atau jauh di atas ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan SIM. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Suga BTS Didenda Akibat Mabuk Berat Saat Naik Skuter, Berapa Kadar Alkoholnya Saat Itu?

Kala itu, polisi menemukan Suga BTS dalam kondisi tergeletak di samping skuter listriknya pada larut malam.


Justin Timberlake Soal Minuman Beralkohol: Meski Hanya Minum Segelas, Jangan Mengemudi

49 hari lalu

Penyanyi Justin Timberlake tiba di pengadilan di Sag Harbor, New York, Amerika Serikat, 13 September 2024. Ia didakwa dengan pelanggaran ringan SWI saat itu. Ia diduga memberi tahu petugas bahwa ia minum satu martini, dan mengikuti teman-temannya pulang dengan mobilnya. REUTERS/Eduardo Munoz
Justin Timberlake Soal Minuman Beralkohol: Meski Hanya Minum Segelas, Jangan Mengemudi

Justin Timberlake mengakui kesalahan atas pelanggaran lalu lintas berupa mengemudi dalam keadaan tak sadar, sebuah pelanggaran ringan.


Perbedaan Whisky, Wine, dan Beer yang Perlu Anda Ketahui

26 Agustus 2024

Whisky Macallan. Foto: Macallan
Perbedaan Whisky, Wine, dan Beer yang Perlu Anda Ketahui

Whisky, wine, dan beer memiliki karakteristik yang berbeda. Agar tidak salah pilih, berikut perbedaan mendasar dari ketiga minuman ini.


Sisakan Hotel dan Restoran Berbintang, Sleman Tutup 28 Usaha Miras Ilegal di 9 Kecamatan

3 Agustus 2024

Operasi penutupan usaha miras ilegal di Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Sisakan Hotel dan Restoran Berbintang, Sleman Tutup 28 Usaha Miras Ilegal di 9 Kecamatan

Kabupaten Sleman selama ini dikenal sebagai satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tak hanya kaya destinasi wisata baik alam buatan.