TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menilai Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minuman Beralkohol) belum mendesak untuk dibahas.
Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR ini, aturan terkait minuman beralkohol yang ada saat ini pun belum diterapkan maksimal.
"Saya rasa belum perlu RUU Larangan Minol tersebut karena aturan yang ada sekarang saja belum maksimal diterapkan," kata Sahroni melalui pesan singkat, Ahad, 15 November 2020.
Sahroni berpendapat justru akan ada ekses negatif dari larangan minuman beralkohol, salah satunya memicu banyak minuman oplosan. "Akan terjadi banyak oplosan yang bisa menyebabkan kematian," ujar dia.
Menurut Sahroni, lebih baik memaksimalkan undang-undang yang ada terlebih dulu. Ia berpendapat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun sudah cukup menjadi payung hukum penindakan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.
Lebih lanjut, Sahroni menyarankan ada sosialisasi yang lebih baik lagi ihwal minuman beralkohol agar masyarakat benar-benar paham. "Sosialisasi bagaimana minol dengan konsekuensinya agar masyarakat memahami secara penuh arti minol tersebut," kata Sahroni.
RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh 21 anggota Dewan. Sebanyak 18 orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, 2 orang dari Partai Keadilan Sejahtera, dan satu orang dari Fraksi Gerindra. Saat ini, RUU tersebut tengah diharmonisasi di Badan Legislasi DPR.
Salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. Illiza juga mengklaim adanya RUU tersebut demi menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
"Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU," kata Illiza dalam keterangannya, Kamis, 12 November 2020.