TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Sementara Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharuddin, mengatakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 38 desa ditunda pada 2021 karena kondisi pandemi Covid-19.
Bahtiar merincikan 38 desa ini tersebar di empat kabupaten Kepri, antara lain Kabupaten Lingga (19 Desa), Kabupaten Natuna (8 Desa), Kabupaten Karimun (9 Desa) dan Kabupaten Bintan (2 Desa).
Keputusan penundaan Pilkades tersebut, kata dia, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan Pilkades yang tertunda di 2020 untuk dilanjutkan di tahun 2021.
"Pak Mendagri minta digelar setelah Pilkada serentak 2020 karena beliau menilai Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Sehingga khawatir dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19," ucap Bahtiar.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu menekankan pelaksanaan Pilkades digelar secara tersendiri dan tidak sama dengan Pilkada. Namun Pilkades juga harus menerapkan protokol kesehatan dan aturan itu bisa mengadopsi PKPU Nomor 13 tentang protokol kesehatan.
“Hal wajib saat pelaksanaan Pilkades ini menerapkan protokol kesehatan. Untuk alat kesehatannya juga harus dianggarkan tersendiri dan itu bisa menggunakan dari anggaran dana desa,” ujarnya.
Ia meminta kepada dinas terkait untuk mengkomunikasikan kedisiplinan protokol kesehatan, termasuk pemanfaatan dana desa untuk pembelian alat pelindung diri (APD).
“Masih ada waktu. Segera buat surat untuk desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desanya. Tentang alat kesehatan dan APD tentu harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutur Bahtiar.