TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan Illiza Sa'aduddin Djamal mengklaim RUU Minuman Beralkohol tak menabrak asas keberagaman yang ada di Indonesia. Ia beralasan, Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol sudah memuat pengecualian-pengecualian tertentu.
"RUU ini juga menjaga asas pluralitas masyarakat. Larangan mengkonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi, dan tempat yang diizinkan oleh peraturan UU," kata Illiza melalui pesan singkat, Jumat 13 November 2020.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dalam ayat (3) pasal tersebut disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas diatur dalam peraturan pemerintah.
Illiza mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol bersama 20 anggota Dewan lainnya. Sebanyak 18 orang berasal dari PPP, dua orang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan satu orang dari Fraksi Gerindra.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengingatkan ihwal keberagaman yang perlu diperhatikan. Firman mengatakan minuman beralkohol pun digunakan di daerah atau agama tertentu untuk kepentingan ritual.
Seperti di Bali, Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Sulawesi Utara. Senada dengan Firman, Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Baleg DPR, Sturman Panjaitan meminta pengusul jeli dalam memperhatikan keberagaman di Indonesia.
"Saya agama Kristen, di adat umat Kristen ada namanya perjamuan kudus, kami minum anggur. Itu alkohol juga meskipun kecil. Apa mau kita hentikan mereka enggak boleh lagi perjamuan kudus?" ujar Sturman dalam rapat Baleg Selasa, 10 November 2020.
Illiza pun optimistis RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Ia mengatakan RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas 2019-2024 yang telah disetujui bersama antara DPR dan pemerintah. Apalagi, saat ini RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR.
"RUU Minol pasti masuk lagi dengan status RUU yang diluncurkan karena proses pembahasan di internal DPR-nya sedang berjalan pada tahapan harmonisasi di Baleg," kata mantan Wakil Wali Kota Banda Aceh ini.