TEMPO.CO, Jakarta - Nama Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan mantan Ketua DPR, Marzuki Alie, disebut-sebut dalam sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto, membacakan berita acara pemeriksaan Hengky Soenjoto, kakak Hiendra Soenjoto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 11 November 2020.
"Setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara (Sekretaris Kabinet) saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Wawan membacakan pernyataan Hengky dalam BAP.
Hengky menjelaskan, adiknya memang cukup dekat dengan Marzuki Alie. Ketika itu, Hiendra pernah meminta tolong pada Marzuki Alie agar membantu perusahaannya jangan sampai pailit. Marzuki pun memberikan pinjaman sebesar Rp 5-6 miliar.
Menurut Hengky, uang dari Marzuki itu diberikan kepada dirinya sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian Hiendra juga menggunakan Rp 1 miliar untuk menyewa lahan. "Sisanya lagi tidak tahu dipakai oleh Hiendra buat apa," kata dia.
Setelah perusahaan Multicon Indrajaya Terminal (MIT) pailit, Hiendra membentuk perusahaan baru bernama Intercon bersama Marzuki, dengan kepemilikan saham 45 persen untuk Marzuki dan 55 persen di Hiendra. Pada akhirnya, karena Hiendra tidak mengembalikan utang ke Marzuki, saham Hiendra pun diambil alih. "Jadi perusahaan Intercon sampai hari ini dimiliki Marzuki Alie karena Hiendra enggak bisa kembalikan utang," katanya.
Hiendra adalah tersangka pemberi suap kepada Nurhadi dan Rezky. Direktur PT MIT itu disebut menyuap Nurhadi dan Rezky sebesar Rp 45,7 miliar. Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Selain itu, Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar. Azhar Umar menggugat Hiendra Soenjoto atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat, dan berlanjut hingga tingkat kasasi. Hiendra diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu.
FRISKI RIANA