Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gatot Brajamusti Meninggal di RS Pengayoman, Jenazah Dibawa ke Sukabumi

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. Aa Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. Aa Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dikabarkan meninggal di RS Pengayoman, pada Ahad, 8 November 2020.

"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti, narapidana Lapas Kelas I Cipinang pada hari ini sekitar 16.11 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.

Rika mengatakan Aa Gatot sebelumnya dirujuk ke RS Pengayoman dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu juga memiliki riwayat penyakit stroke.

Saat dirujuk ke rumah sakit, Aa Gatot didampingi anak dan kuasa hukumnya. Saat ini, kata Rika, jenazah Aa Gatot sedang dalam proses serah terima dengan anak dan pengacaranya. "Dan akan dibawa ke Sukabumi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aa Gatot sebelumnya mendapat hukuman 20 tahun penjara atas tiga kasus yang menjeratnya. Kasus pertama adalah kepemilikan dua senjata api ilegal. Kasus kedua adalah pemerkosaan terhadap anak. Ia terbukti melakukan tipu muslihat pada anak berumur di bawah 17 tahun. Kasus ketiga adalah kepemilikan sabu.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

47 hari lalu

Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah.  Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

Polres Padang Pariaman menyatakan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan merupakan seorang residivis


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

5 April 2024

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

29 November 2023

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


19.390 Peserta Ikut Seleksi Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi Kemenkumham

12 Juni 2022

Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Ilmu Keimigrasian yang baru diresmikan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan Satria Sudirman Kota Tangerang, Rabu 17 Juli 2019 Tempo/AYU CIPTA
19.390 Peserta Ikut Seleksi Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi Kemenkumham

Menurut Andap, Kemenkumham terus melakukan seleksi calon taruna yang transparan dan bersih dari kecurangan.


25 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek

1 Februari 2022

Narapidana mengikuti upacara pemberian remisi di LP Cipinang Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
25 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Dirjen Pemasyarakatan kepada narapidana yang berperilaku baik.


Napi Lapas Tangerang Kabur, Dirjen Pemasyarakatan: Sudah Koordinasi Polda Riau

12 Desember 2021

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Lapas Tangerang Kabur, Dirjen Pemasyarakatan: Sudah Koordinasi Polda Riau

Dirjen Pemasyarakatan mengatakan, narapidana kabur dari Lapas Tangerang merupakan terpidana kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman 5 tahun.


Sindir MA yang Longgarkan Remisi Koruptor, Pakar: Berkah Bagi Pelaku Korupsi

2 November 2021

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Sindir MA yang Longgarkan Remisi Koruptor, Pakar: Berkah Bagi Pelaku Korupsi

Peneliti Bung Hatta Anticoruption Award mengatakan putusan MA yang mencabut pengetatan remisi koruptor adalah berkah bagi pelaku korupsi.


Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Kedubes Portugal

20 September 2021

Peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang memakn sejumlah korban jiwa, Rabu, 08 September 2021. Informasi sementara terdapat sebanyak 41 orang yang menjadi korban peristiwa tersebut. TEMPO/Daniel Christian D.E
Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Kedubes Portugal

Korban kebakaran Lapas Tangerang Ricardo semula akan dikremasi, tapi ternyata Muslim sehingga batal dikremasi.


Lapas Tangerang Overkapasitas, Tampung 2.069 Narapidana

8 September 2021

Petugas berdiri di antara kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu 8 September 2021. Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Lapas Tangerang Overkapasitas, Tampung 2.069 Narapidana

Kebakaran Lapas Tangerang terjadi Rabu dinihari pukul 1.45, api berasal dari Blok C yang dihuni oleh narapidana kasus narkoba.


Polisi Sebut Arus Pendek Listrik Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

8 September 2021

Suasana Lapas Tangerang yang terbakar dan menewaskan 41 orang, Selasa 7 September 2021. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Polisi Sebut Arus Pendek Listrik Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Korban luka akibat kebakaran Lapas Tangerang saat ini sudah dalam perawatan di RSUD Tangerang, RSUD Sitanala dan klinik Lapas Tangerang.