TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo muncul pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol di Lapangan Sapta Marga Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Selasa, 28 November 2023.
Kemunculan Edhy Prabowo ini viral setelah tayang di akun TikTok @kepokedinasan. Dalam video itu, Edhy tampak menghampiri salah satu taruna yaitu putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan posisi Edhy yang sebelumnya merupakan terpidana kasus suap pengurusan ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Edhy Prabowo sebelumnya mendekam di Lapas Kelas 1 A Tangerang.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjendpas Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan Edhy Prabowo sudah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada 18 Agustus 2023. "Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," kata Deddy Eduar, Rabu 29 November 2023.
Deddy menjelaskan bahwa Edhy Prabowo sebelumnya terjerat kasus korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020. Dia ditahan mulai 25 November 2020.
Politikus Partai Gerindra itu diketahui dipidana selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Menurut Deddy, ini telah dibayar. Selain itu uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan $77.000 subsider 3 tahun penjara juga telah dibayar.
Setelah putusan pengadilan, Edhy Prabowo menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang.
Menurut Deddy pada 18 Agustus 2023, Edhy Prabowo dibebaskan setelah mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," kata Deddy.
Ia mengatakan, selama menjalani pidana, Edhy Prabowo telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.
Pilihan Editor: Remisi Napi Korupsi Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Terbukti Terima Suap Rp 24,6 Miliar
AYU CIPTA