TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Tahun Baru Imlek 2573 kepada 25 narapidana. Mereka adalah narapidana yang memeluk agama Konghucu yang tersebar di Indonesia.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” kata Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga lewat keterangan tertulis, Senin, 31 Januari 2022.
Mereka yang mendapatkan remisi Imlek mendapatkan pengurangan sebagian masa hukuman. Sebanyak 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
Kebanyakan narapidana berada di wilayah Bangka Belitung, yaitu 11 orang, Kalimantan Barat 3 orang. Lalu Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana. Sisanya berasal dari Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.
Reynhard mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana yang berperilaku baik. Dengan itu diharapkan dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Baca: 12.641 Napi Dapat Remisi Natal, Anggaran Makan Hemat Rp6,6 Miliar