TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan kembali Ilyas Panji Alam-Endang Ishak sebagai peserta Pilkada 2020 setelah menerima surat keputusan Mahkamah Agung yang menganulir putusan diskualifikasi pasangan calon tersebut.
Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati mengatakan telah mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan Ilyas-Endang dan menerbitkan SK baru tentang penetapan paslon Ilyas-Endang. “Kami sudah layangkan surat kepada paslon nomor urut 2 (Ilyas-Endang) malam tadi," ujar Massuryati, Sabtu, 7 November 2020.
KPU Ogan Ilir menerbitkan SK 272/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan Pilkada 2020 diikuti dua pasangan calon, yakni Panca Wijaya-Ardani dengan nomor urut 1 dan pasangan Ilyas-Endang nomor urut 2.
Atas putusan tersebut pasangan Ilyas-Endang yang didukung PDIP, Golkar, Hanura dan PBB dapat mengikuti tahapan Pilkada 2020 kembali termasuk tahapan kampanye yang tinggal tersisa satu bulan lagi. “Kami juga akan cetak APK (alat peraga kampanye) paslon nomor 2 secepatnya," kata Massuryati.
Sebelumnya pasangan petahana Ilyas-Endang didiskualifikasi pada 12 Oktober 2020 karena melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berupa pembagian beras yang dinilai sebagai kampanye terselubung saat masih berstatus Bupati Ogan Ilir.
Kuasa hukum Ilyas-Endang kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Oktober. Pada 27 Oktober MA menganulir keputusan KPU Ogan Ilir namun KPU baru menetapkan keduanya pada 6 November karena MA mengirim salinan keputusan lewat pos.