TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan itu menuding Suharso menerima bantuan berupa carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh.
Si pelapor adalah sesama kader Partai Persatuan Pembangunan Nizar Dahlan. Laporan diserahkan ke KPK pada Kamis, 5 November 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya memang menerima laporan itu. “Berdasarkan informasi yang kami terima, benar ada laporan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 6 November 2020.
Ali mengatakan setiap laporan masyarakat, KPK akan melakukan analisa dan verifikasi terhadap data yang diterima. Setelah itu, akan dilakukan penelaahan mengenai informasi tersebut.
“Apabila dari hasil telaah dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” kata dia.
Atas laporan ini, Suharso tidak merespon pesan singkat yang dikirimkan Tempo.
Nizar Dahlan mempersoalkan sumber dana Suharso saat naik jet pribadi dalam kunjungan ke Medan dan Aceh menjelang muktamar partai yang akan digelar Desember mendatang.
Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menjelaskan penggunaan jet pribadi oleh Suharso tidak menggunakan dana partai, fraksi, dan atau Kementerian PPN/Bappenas.
Pesawat yang ditumpangi itu, kata Tamliha, adalah pinjaman dari kawan-kawan Suharso. Ia mengatakan mereka meminjami fasilitas itu karena padatnya kegiatan Suharso di tengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai.
"Kawan-kawan beliau merasa perlu memberikan pinjaman pesawat pribadi agar mobilitas Plt Ketum PPP tersebut dapat maksimal melaksanakan tugas-tugas partai," ujar Tamliha pada Sabtu, 31 Oktober 2020.