TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengakui masih banyak kekurangan dalam satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Menurut Moeldoko, banyak agenda pemerintah terhalang karena pandemi Covid-19. Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah telah melakukan banyak capaian.
"Ada beberapa hal yang menjadi koreksi dan masukan, tentu kami pemerintah tidak bisa bekerja secara sempurna karena kesempurnaan bukan milik manusia. Tapi, pemerintah selalu ingin memperbaiki dari waktu ke waktu," ujar Moeldoko di kantornya, Rabu, 21 Oktober 2020.
Dalam Laporan Tahunan 2020 yang dibuat oleh KSP, Moeldoko sebelumnya telah membeberkan capaian pemerintah. Mulai dari bidang pembangunan sumber daya manusia; pembangunan infrastruktur; penyederhanaan regulasi; penyederhanaan birokrasi; hingga transformasi ekonomi.
KSP dalam laporannya menyebut pemerintahan Jokowi berhasil meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia dalam satu tahun terakhir. Bayi yang lahir tahun 2019 memiliki harapan untuk hidup hingga 71,34 tahun, lebih lama 0,56 tahun dibanding mereka yang lahir empat tahun sebelumnya.
Selanjutnya pemerintah juga berupaya meningkatkan skor PISA (Programme for International Student Assessment) atau kemampuan siswa di bidang sains, membaca, dan matematika. Kemudian, melakukan reformasi pendidikan melalui program "Merdeka Belajar", menyediakan bantuan pendidikan dengan Kartu Indonesia Pintar dan menyiapkan Kartu Prakerja untuk mengatasi pengangguran.
Kemudian, laporan KSP menyebut pemerintah terus mengejar investasi infrastruktur. Stok infrastruktur Indonesia terhadap PDB naik drastis. Pada tahun 2015, nilai stok infrastruktur Indonesia angkanya 35 persen tapi dalam kurun waktu empat tahun naik 8 persen.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, di kuartal II 2020 Indonesia mengalami kontraksi 5,3 persen akibat pandemi Covid-19. Kendati demikian, menurut pemerintah, angka tersebut jauh lebih baik dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya, bahkan di antara negara G-20. Indonesia berada di peringkat ketiga di bawah Tiongkok dan Korea Selatan.
Menurut laporan KSP, Omnibus Law Cipta Kerja juga masuk dalam jajaran capaian pemerintah dalam penyederhanaan regulasi. Undang-Undang Cipta Kerja disebut meringkas 79 UU dan menyatukan 11 klaster menjadi satu aturan. "Metode omnibus law diharapkan jadi obat yang 'cespleng' menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif," demikian disebutkan dalam laporan tersebut.