TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo lantaran masih mengenakan pakaian dinas saat mengikuti persidangan pada hari ini, Selasa, 13 Oktober 2020.
Hakim Ketua Muhammad Sirad pun meminta Prasetijo untuk tidak mengenakan pakaian dinas di persidangan selanjutnya.
"Saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, karena warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di persidangan depan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," ujar dia pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Sementara itu, ditemui usai sidang, pengacara Prasetijo, Petrus Balapattiona mengatakan bahwa ada dua alasan mengapa kliennya tetap mengenakan seragam dinas.
Pertama adalah karena Prasetijo masih berstatus sebagai polisi aktif. "Kedua, dia diadili perbuatan yang dituduhkan dalam kedinasan. Jadi tidak mungkin dia melepas jabatan atau status sebagai polisi," ucap Petrus.
Hari ini, 13 Oktober 2020, Prasetijo bersama Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra menjalani sidang perdana kasus pemalsuan dokumen dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran membantu memuluskan jalan Djoko.