TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Rakyat Indonesia mendesak Kepolisian Republik Indonesia tak buru-buru mencap hoaks dan menggunakan pasal karet Undang-undang atau UU ITE terhadap para pengkritik Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja di media sosial.
Fraksi Rakyat juga mempertanyakan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono yang mengatakan akan mengusut penyebar hoaks terkait omnibus law.
FRI menilai langkah Kepolisian ini sebagai upaya intimidasi terhadap penolakan masyarakat atas pengesahan UU Cipta Kerja. "Kami mendesak Kepolisian untuk berhenti mengintimidasi gerakan penolakan omnibus law," kata Fraksi Rakyat Indonesia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Polisi sebelumnya menangkap satu orang yang dituding menyebar hoaks. Kepolisian Resor Depok juga melansir beberapa media sosial yang diklaim menebar hoaks.
Yang dimaksud ialah mengusut penyebar informasi bahwa uang pesangon dihilangkan; upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, dan upah minimum kota/kabupaten dihilangkan; dan perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kapan saja.
FRI menilai tudingan hoaks itu patut dipertanyakan. Sebab, hingga saat ini belum ada naskah UU Cipta Kerja yang dibagikan kepada publik. Badan Legislasi DPR pun menyebut naskah itu masih dirapikan dari kemungkinan salah ketik.
Menurut Fraksi Rakyat Indonesia, tindakan Kepolisian identik dengan instruksi Kepala Polri dalam surat Telegram Nomor STR/645/X/PAM.3.2/2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Polisi memerintahkan patroli siber di media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.
Tindakan polisi ini dinilai penyalahgunaan wewenang. Menurut Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya, tugas Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah.
Menurut FRI, penyalahgunaan wewenang oleh polisi ini mengancam kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya penolakan masyarakat luas terhadap UU Cipta Kerja. Maka dari itu, Fraksi Rakyat Indonesia mendesak semua struktur Polri dan media sosialnya untuk berhenti membangun narasi yang membiaskan omnibus law.
"Presiden bertanggung jawab untuk memerintahkan Kepolisian tidak melakukan kekerasan dan kriminalisasi untuk mengintimidasi gerakan penolakan omnibus law," kata FRI dalam keterangan tertulisnya.