TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Panitia Kerja pembahasan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-undang atau UU Cipta Kerja di Hotel Swissbell Serpong, Banten pada Ahad, 27 September 2020 berlangsung panas.
Perdebatan alot terjadi lantaran perbedaan sikap pemerintah dengan sejumlah fraksi ihwal besaran dan skema pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja. “Pembahasan soal pesangon memang paling alot, saya sampai skors rapat lima kali untuk forum lobi,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Kala itu, perwakilan pemerintah yang hadir meminta agar besaran pesangon PHK turun. Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi memasang batas maksimal besaran pesangon 30 kali upah dengan skema 22 kali ditanggung pengusaha dan 8 kali ditanggung pemerintah.
Dia beralasan pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa pelatihan untuk peningkatan kemampuan dan akses terhadap pekerjaan anyar.
Di lobi hotel, perbedaan pendapat terjadi antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto. Dasco keukeuh meminta pesangon tetap di angka 32 sesuai aturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu, anggota panja dari Gerindra Heri Gunawan, mengatakan Utut Adianto mengusulkan pesangon menjadi 28 kali upah.
Kehadiran Utut dan Dasco dibenarkan oleh Firman Soebagyo, anggota Panja dari Fraksi Golkar. “Ketika terjadi dispute, pimpinan diwajibkan memantau, wajar. Tidak intervensi,” kata Firman.
Debat elite Senayan dan pemerintah ini sebenarnya mengulang peristiwa dua hari sebelumnya pada Jumat, 25 September 2020 di ruangan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hari itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan hasil pembahasan Tim Tripartit yang berisi pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, tentang klaster ketenagakerjaan.
Di depan Menteri Ida, Dasco dan Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali meminta besaran pesangon tetap 32 kali. Dua orang yang mengetahui pertemuan mengatakan, Dasco dan Ali mengusulkan klaster ketenagakerjaan tidak dibahas jika angka pesangon tidak 32 kali.
Dasco memang ngotot mempertahankan besaran pesangon di angka 32. Sebab angka ini merupakan kesepakatan antara DPR dengan sejumlah serikat buruh saat rapat di Hotel Mulia, Jakarta, pada 20-21 Agustus.
Dasco enggan berkomentar. Ia mempersilakan hal itu ditanyakan kepada Habiburrokhman, koleganya satu partai yang hadir dalam pertemuan. “Ya benar. Waktu itu suasana tegang karena Pak Dasco ngotot minta format pesangon 32 tapi Menteri berkeras di 19 atau 25,” kata politikus Gerindra ini kepada Tempo, Jumat, 9 Oktober 2020.