Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Lobi Istana di Balik Perubahan Pesangon di UU Cipta Kerja

image-gnews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

Menjelang petang, pemerintah menyampaikan usulan perubahan besaran dan skema pesangon di rapat Panja. Sejumlah anggota Panja mempertanyakan perubahan tersebut, tetapi Ketua Panja Supratman Andi Agtas mengetok palu sesuai keinginan pemerintah yaitu 25 kali upah. Sebelum pukul 19.00 WIB, Panja menyatakan seluruh klaster di RUU Cipta Kerja sudah rampung dibahas.

Tak buang waktu, pemerintah dan DPR langsung menjadwalkan rapat kerja pengambilan keputusan tingkai I terhadap RUU Cipta Kerja. Sabtu malam pukul 21.00 WIB, Menko Airlangga, Menteri Ida, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir ke DPR. Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agas mengatakan rapat kerja digelar malam itu juga lantaran sudah tak ada lagi yang dibahas.

Senin, 5 Oktober, DPR langsung tancap gas menggelar paripurna mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, sekaligus menutup masa persidangan IV yang seharusnya berakhir sampai 8 Oktober. Meski terkesan tiba-tiba, rencana rapat paripurna pada hari Senin ini sebenarnya sudah terlontar sejak pertemuan pemerintah dan DPR di Hotel Le Eminance Puncak.

Seorang pimpinan fraksi dari koalisi pemerintah mengatakan kepastian ihwal adanya rapat Badan Musyawarah dan paripurna ada sejak Ahad malam, 4 Oktober. Ia mengaku mendapat undangan rapat Bamus pada Senin, 5 Oktober, pukul 11.45 WIB. Adapun menurut anggota DPR dari Gerindra, Fadli Zon, undangan rapat paripurna untuk anggota Dewan diterima 15 menit sebelum sidang dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Kendati sudah diketok, naskah akhir UU Cipta Kerja hingga kini belum terang. Firman Soebagyo mengatakan naskah masih dirapikan dari kemungkinan adanya salah ketik. Ia mengaku tak ingin polemik umur di UU Komisi Pemberantasan Korupsi terulang. Menurut politikus Golkar ini, pembenahan setelah pengesahan bukan pelanggaran. “Enggak (masalah). Kan hanya bahasa, enggak mengubah substansi,” kata Firman.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai pembenahan naskah final ini bentuk kecacatan lain dari proses pembentukan UU Cipta Kerja. “Ini skandal terparah dan terbesar dalam pembentukan UU. Dalam hukum, perubahan titik, koma, dan, atau, garis miring, bisa mengubah arti banyak.”

Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar khawatir naskah UU Cipta Kerja yang dirapikan Baleg DPR akan memuat pasal-pasal tambahan alias selundupan. Apalagi, publik tak memiliki naskah UU yang sudah disahkan sebagai dokumen pembanding untuk menguji klaim Baleg.

Menurut Zainal, preseden serupa sebelumnya pernah terjadi di UU Tembakau dan UU Pemilu. “Ini praktik keliru yang terus dilanggengkan. Pemerintah dan DPR seperti bermain-main dengan undang-undang. Padahal undang-undang itu sakral,” ujar Zainal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 jam lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

1 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

19 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

20 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

21 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

23 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

23 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

25 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

28 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.