TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut aturan lanjutan terkait sejumlah hal yang diatur dalam undang-undang Cipta Kerja akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Untuk itu, kata Jokowi, UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali PP dan Perpres.
"Jadi setelah ini akan, muncul PP dan Perpres paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kami membuka dan mengundang masukan dari masyarakat. Masih terbuka usulan dan masukan dari daerah," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.
UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama serikat buruh. Para buruh menyuarakan agar presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU sapu jagat itu.
Namun, pernyataan Jokowi ini mengisyaratkan bahwa UU Cipta Kerja akan terus ia teken dan lalu diundangkan. Jokowi juga sudah meminta para pembantunya mengebut 35 PP dan 5 Perpres sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Jika nantinya masih ada yang tidak puas dengan PP dan Perpres, lanjut Jokowi, maka masyarakat dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).