TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat internal dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin membahas Undang-undang atau UU Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020.
"Pukul 09:30, rapat intern bersama Presiden Republik Indonesia tentang Undang-undang Cipta Kerja (melalui konferensi video)," demikian jadwal resmi dikutip dari laman wapresri.go.id.
Hingga Rabu lalu, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR belum tiba di meja presiden. Ada waktu tujuh hari bagi DPR untuk menyempurnakan UU yang baru disahkan pada 5 Oktober lalu itu, sebelum diserahkan kepada presiden.
Sementara itu, gelombang penolakan terus mengalir. Berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
Puncaknya, pada 8 Oktober kemarin, aksi demonstrasi pecah di sekitaran Harmoni, Patung Kuda, dan Sarinah. Sejumlah fasilitas umum rusak akibat aksi para demonstran. Sedangkan Jokowi, tidak berada di istana saat rusuh terjadi. Dia meninjau food estate di Kalimantan Tengah pada hari itu.
Para buruh menyuarakan agar presiden mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU sapu jagat itu. Namun, Jokowi sebelumnya justru meminta para pembantunya mengebut penyelesaian aturan turunan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu satu bulan.
"Tadi arahan Bapak Presiden, PP dan Perpres ada sekitar 40, yakni 35 PP dan 5 Perpres," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Perekonomian RI, Rabu, 7 Oktober 2020.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan menyatakan, siapa pun yang menolak UU Cipta Kerja masih memiliki hak untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi yang keberatan atas terbitnya sebuah UU dimungkinkan untuk melakukan Judical Review “JR” ke Mahkamah Konstitusi," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Oktober 2020.
DEWI NURITA