TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung pihak-pihak yang menolak pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review.
"Dengan ini bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan jalur politik, untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus," kata Ganjar di Semarang, Selasa, 6 Oktober 2020.
Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR ada Senin, 5 Oktober lalu menimbulkan reaksi penolakan dari kalangan buruh. Aturan sapu jagad itu dinilai hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha dan justru merugikan buruh.
Ganjar memahami bahwa keputusan ini tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak. Namun dirinya juga meminta agar para pihak melakukan diskusi untuk mencari solusi yang terbaik.
"Pertama yang kita lakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu sehingga semua akan bisa mengerti," kata Ganjar.
Sejauh ini, pihak yang berencana mengajukan judicial review
UU Cipta Kerja adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).