TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni menjadi tersangka kasus suap proyek. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers daring, Selasa, 6 Oktober 2020.
Sebelum menjadi Kepala Dinas, Syahroni adalah Kepala Subbagian Keuangan PUPR 2015-2017, Kepala Bidang Bina Program PUPR 2017, Kabid Pengairan pada November 2017-2018, dan Kadis PUPR pada Januari 2020.
Ghufron mengatakan Syahroni bersama Kadis PUPR sebelumnya Hamidi mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk mengatur rekanan yang mendapatkan proyek. Ia diduga juga memungut setoran sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Setoran itu kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho, staf ahli Bupati, sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung. Hamidi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Adapun Zainudin dihukum 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang.