Kedua, omnibus law ini menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan. Pasal ini berisi dua ayat yang berbicara soal pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.
Kemudian, UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 164 dan 165 UU Ketenagakerjaan. Kedua pasal ini mengatur kewajiban perusahaan memberikan pesangon jika memutus hubungan kerja karyawan atau PHK.
Di Pasal 164, perusahaan bisa memutus hubungan kerja jika perusahaan tutup karena rugi secara terus menerus selama 2 tahun atau force majeur. Di pasal ini, PHK juga bisa dilakukan dengan alasan efisiensi. Sementara Pasal 165 berbicara mengenai PHK jika perusahaan pailit.
Terakhir, UU Cipta Kerja juga menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur tentang pemberian pesangon kepada ahli waris jika karyawan meninggal.