TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan sikap Komisi Nasional atau Komnas HAM boleh saja berbeda dengan pemerintah.
Sebab, kata dia, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 menjadikan posisi Komnas HAM pro yustisia. "Secara teknis Komnas Ham dapat berbeda dengan pemerintah dalam menangani masalah HAM, tapi itu tidak masalah," kata Mahfud Md saat peluncuran Laporan Kinerja Komnas HAM, Senin, 5 Oktober 2020
Mahfud menyinggung bahwa penegakan konstitusi diarahkan pada 2 hal. Pertama perlindungan juga penegasan hak asasi manusia dan yang kedua adalah perubahan struktur ketatanegaraan yang bisa melindungi HAM.
Mahfud mengatakan terbentuknya Komnas HAM adalah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pelanggaran HAM di masa orde baru.
“Atas desakkan internasional akan banyaknya kasus pelanggaran HAM, pemerintah membentuk Komnas HAM dengan sebuah keputusan Presiden," kata dia.
ALEXANDRA HELENA