TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah resmi menandatangani Keputusan Menkopolhukam Nomor 83 tahun 2020, terkait pembentukan tim gabungan pencari fakta atau TGPF Intan Jaya, Papua. Namun dari jajaran anggota tim tersebut, tak ada perwakilan dari Komnas HAM yang dilibatkan.
Mahfud menjelaskan alasan tak dilibatkannya Komnas HAM dalam tim lapangan beranggotakan 18 orang tersebut.
"Sesudah dipertimbangkan masak-masak, tidak bagus juga kalau kita bergabung dengan Komnas HAM. Nanti dikira Komnas HAM dikooptasi oleh pemerintah atau dikira juga pemerintah sudah dikooptasi komnas HAM," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 2 Oktober 2020.
Mahfud mengatakan sebenarnya komunikasi sudah dijalin dengan Komnas HAM kemarin. Pada awalnya, ia pun ingin ada perwakilan dari Komnas HAM yang ikut terlibat. Namun di akhir, hal ini dibatalkan.
"Karena kita mau yang sejujur-jujurnya, maka kita jalan, kita bentuk tim ini tanpa Komnas HAM dan kita mempersilahkan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan Komnas HAM juga mempunyai wewenang dalam Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan. Ia menyebut tim yang sudah terbentuk saat ini pun sudah diisi tokoh-tokoh masyarakat, hingga tokoh akademisi.
"Jadi ini sudah melalui seleksi yang cukup dalam gitu sampai tadi malam," kata Mahfud MD.
Tim lapangan ini diketuai oleh Benny Mamoto yang merupakan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional. Duduk di posisi Wakil Ketua ada Sugeng Purnomo yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Polhukam.
Di jajaran anggotanya, empat tokoh Papua, empat tokoh intelektual, dua tokoh agama, unsur Polri, Polisi Militer, Badan Intelijen Negara, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.