Alasan kedua, kata Iqbal, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan yang mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Ia mempertanyakan dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon.
"Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan. Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini," tuturnya.
Hal ketiga adalah masih adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak. "Buruh menolak PKWT seumur hidup," ujar Iqbal.
Selain itu, adanya kesepakatan tentang outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. "Padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan," katanya.