TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan pasien Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020. Komisioner KPU Bengkulu Eko Sugianto mengatakan pada prinsipnya pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) wajib mendapatkan hak pilih.
"Jadi mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya baik untuk memilih bupati dan wakil bupati maupun memilih gubernur dan wakil gubernur," kata Eko, Senin, 28 September 2020.
Eko menjelaskan pada hari pemilihan, pasien Covid-19 akan didatangi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan alat pelindung diri (APD) lengkap dengan membawa surat suara untuk dicoblos. Menurut dia, hal tersebut dilakukan mengingat tidak mungkin membawa pasien positif Covid-19 ke tempat pemungutan suara (TPS) karena dikhawatirkan akan terjadi penularan.
"Petugas kami yang dilengkapi APD akan mendatangi di tempat isolasi. Kami akan melaksanakan protokol yang sangat ketat," ujar Eko.
Menurutnya, pasien Covid-19 harus menggunakan hak pilihnya sendiri dan tidak boleh diwakilkan pada Pilkada 2020 karena bertentangan dengan prinsip pemilu dan aturan. Kecuali, kata dia, jika ada kesepakatan, komitmen atau dalam keadaan yang bersangkutan tidak mampu untuk menggunakan hak pilihnya.
"Inilah makna azas pemilihan langsung. Selama yang bersangkutan masih bisa, maka tidak boleh diwakilkan," kata Eko.