TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan bahwa standar pengobatan pasien Covid-19 semuanya harus mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
"Saya tadi malam mendapatkan laporan dari Wakil Ketua Komite (PC-PEN) dan juga dari Menkes bahwa standar untuk pengobatan semuanya sudah diperintahkan mengacu pada standar yang diberikan oleh Kemenkes. Baik itu di ICU, ruang isolasi, maupun di wisma karantina," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi lewat video conference, Senin, 28 September 2020.
Menurut Jokowi, standar yang sama ini penting untuk meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien akibat Covid-19.
Hingga Ahad, 27 September 2020, tercatat jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 275.213 kasus dengan jumlah pasien sembuh 203.014 orang dan total pasien meninggal berjumlah 10.386 orang.
Menurut data Jokowi, angka rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus menurun. "Data yang saya peroleh per 27 September 2020, rata-rata kasus aktif di Indonesia itu 22,46 persen. Ini sedikit lebih rendah dari kasus aktif dunia yang mencapai 23,13 persen. Saya kira, ini baik untuk terus diperbaiki lagi," ujarnya.
Selanjutnya, rata-rata angka kesembuhan pasien mencapai 73,76 persen atau sedikit lebih rendah dari angka kesembuhan dunia yang mencapai 73,85 persen. Sedangkan angka rata-rata kematian di Indonesia menurun dari bulan lalu 4,33 persen menjadi 3,77 persen pada bulan ini.