TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan pelaksanaan konser musik pada saat kampanye Pilkada 2020. Aturan tentang konser musik ini tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.
"Kami meminta pemerintah dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi dan meniadakan pelaksanaan konser musik pada perhelatan Pilkada Serentak 2020," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 September 2020.
Dasco mengatakan Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi Covid-19 berbeda dengan Pilkada-Pilkada sebelumnya. Menurut dia, penting bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan setiap tahapan Pilkada dengan penuh kehati-hatian. Baik dalam penyusunan regulasi teknis maupun implementasi di lapangan.
Dasco mengingatkan ihwal kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia yang angkanya kian mengkhawatirkan dan belum terlihat tanda-tanda menurun. Sehingga, kata Dasco, pimpinan DPR menilai tak ada urgensi konser musik digelar di pelaksanaan Pilkada 2020.
"Konser musik tidak ada urgensinya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, bahkan berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan terjadi penyebaran virus," ujar dia.
Aturan konser musik di Pilkada 2020 tertuang dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Pasal itu mengatur tentang kegiatan yang tidak melanggar aturan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai.
Kemudian perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, dan/atau melalui media sosial. Ketentuan ini menuai kritik lantaran dianggap memiliki celah untuk menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
BUDIARTI UTAMI PUTRI