Tetapi dalam hal itu Golkar tidak bisa memberikan proteksi, karena yang harus memprotes dan mengajukan keberatan ke pengadilan tetap calon gubernur.
Menurut Jusuf, dalam masalah Pilkada ini, maka yang harus mengajukan protes atau keberatan adalah pihak-pihak yang bersangkutan yakni pasangan Abdul Gafur-Abdul Rahim Fabanyo.
Ada pun Golkar sendiri tetap akan memberikan dukungan tetapi tidak bisa memproteksi, karena yang bisa mengajukan keberatan ke pengadilan hanya calon yang bersangkutan.
"Kalau Golkar, saya kira mendukung calon itu, tapi hukum tetap harus dijalankan, dan kalau ada pandangan yang berbeda itulah gunanya pengadilan," kata Wapres Kalla.
Ia menambahkan, soal Maluku Utara ini merupakan masalah di bidang politik, saat sebuah provinsi tidak mungkin mengosongkan kursi gubernurnya dalam waktu lama, sehingga pelantikan terhadap pasangan
Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba tetap harus dilakukan.
Jika ternyata timbul ada masalah-masalah hukum, hal itu yang kelak akan dipermasalahkan oleh partai-partai termasuk Golkar.
Hanya saja demi kepentingan yang lebih besar, maka pihaknya tidak ingin mempermasalahkannya. "Bahwa keputusan itu benar atau salah, nanti hukum yang akan menilainya," tambah Jusuf.
Irmawati