TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan. Mahfud menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat kalau pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.
"Itu tidak benar. Pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 September 2020. Ia menyatakan pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata.
"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," kata Mahfud Md.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan pemerintah ingin agar jangan ada spekulasi lagi bahwa pemerintah menutup-nutupi kasus penusukan ini. Menurut dia, semua berjalan transparan dan proses hukum berjalan terus. Bahkan ia mengatakan Presiden Jokowi telah memberi instruksi khusus terkait hal ini.
"Presiden (Jokowi) tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," ujar Menkopolhukam.