TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani menilai, apa yang tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, bukan sesuatu yang aneh atau menyimpang.
"Sebab, di banyak negara kan juga muncul konsep Community Policing, di mana peran dan tugas secara terbatas di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat itu dikerjakan bersama oleh polisi dan elemen masyarakat," ujar Arsul saat dihubungi pada Rabu, 16 September 2020.
Alhasil, Arsul pun menilai, soal Pam Swakarsa ini sebagai bagian dari konsep Community Policing itu. Kendati demikian, ia juga memahami kekhawatiran sejumlah pihak terkait Pam Swakarsa. Ia menyadari bahwa hal tersebut tak lepas dari pengalaman pada awal reformasi.
"Selain itu, selama ini ada kelompok-kelompok yang menjadi pengamanan swasta tapi dalam praktiknya menerapkan cara premanisme," ucap Arsul.
Untuk itu, Arsul meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajaran agar memastikan seluruh aspek pelaksanaan Pam Swakarsa berjalan sesuai aturan.
Sebagaimana informasi, Kapolri Jenderal Idham Azis meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa, pada 4 Agustus 2020 lalu.
Pada Perkap Kapolri baru ini, pengamanan didefinisikan sebagai pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Di lapangan, mereka terdiri dari Satuan Pengamanan alias Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling.
Namun, terdapat Pengamanan yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 3 dan 4, Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/ kearifan lokal dapat berupa Pecalang di Bali; Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Siswa Bhayangkara; dan Mahasiswa Bhayangkara.
"Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda," tulis Pasal 3 ayat 5.
Penetapan Satpam dan Satkamling menjadi Pengamanan ini sekaligus merombak sistem Satpam selama ini. Dalam Perkap tersebut, Idham membuat golongan kepangkatan di dalam tubuh Satpam, yakni manajer, supervisor, dan pelaksana.
Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa masing-masing golongan memiliki jenjang. Untuk Manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer. Sedangkan supervisor terdiri dari supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Adapun pangkat pelaksana memiliki jenjang pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana.
Untuk menduduki golongan itu, masing-masing tingkatan harus mengikuti pelatihan. Untuk setingkat manajer, diharuskan mengikuti Pelatihan Gada Utama, supervisor Pelatihan Gada Madya, dan pelaksana Pelatihan Gada Pratama.
"Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh 1. Polri; atau 2. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki ISO jasa pelatihan," tulis Pasal 21 ayat 2.
Selain itu, seragamnya pun berubah. Dari yang biasanya seragam dinas berwarna putih biru atau biru gelap, sekarang warnanya menjadi cokelat atau sama dengan seragam dinas kepolisian. Pangkat masing-masing golongan terpampang di bahu kanan kiri satpam.
Lebih lanjut, Perkap ini juga menetapkan batas usia pensiun bagi satuan pengamanan alias Satpam. Tertuang dalam Pasal 31, batas usia pensiun satpam yang berasal dari perseorangan berbeda-beda tiap golongannya.
Bagi golongan pelaksana, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Sedangkan bagi supervisor 58 tahun, dan bagi manajer 70 tahun.
Adapun bagi satpam yang berasal dari pensiunan TNI atau Polri, ditetapkan usia pensiunnya adalah 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.
Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa muncul saat aksi demonstrasi pada masa reformasi pecah. Pengamanan ini di bawah komando ABRI, membantu aparat menahan gerakan massa aksi saat Sidang Istimewa MPR 1998. Tak ayal Pam Swakarsa akhirnya kerap terlibat bentrok dengan mahasiswa yang saat itu mendominasi massa aksi.
ANDITA RAHMA | EGY ADYATAMA