TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaudit sekaligus mengoreksi protokol keamanan di rumah sakit. Tujuannya, untuk menjamin keselamatan pasien dan tenaga kesehatan dari penularan Covid-19.
"Saya minta Menkes segera melakukan audit dan koreksi mengenai protokol keamanan untuk tenaga kesehatan dan pasien di seluruh rumah sakit," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai "Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional" via video conference, Senin, 14 September 2020.
Jokowi memerintahkan Terawan memastikan bahwa rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang aman dari penularan. "Bukan jadi klaster penyebaran Covid-19," kata Jokowi.
Jokowi juga meminta Menkes memastikan ketersediaan tempat tidur dan ICU di RS rujukan Covid-19 untuk kasus-kasus yang berat. Sementara untuk kasus sedang dan ringan, pemerintah juga terus berupaya menambah fasilitas isolasi.
"Untuk fasilitas karantina, ada 15 hotel bintang dua dan tiga di Jakarta dengan kapasitas 3 ribu. Kami telah bekerja sama dengan grup-grup hotel yang ada," ujar Jokowi.
Selain itu, ujar Jokowi, flat isolasi mandiri di Wisma Atlet Kemayoran juga masih tersedia untuk kapasitas 4.863 orang di tower empat dan lima. "Ada juga di balai pelatihan kesehatan di Ciloto bisa untuk 653 orang. Dan beberapa Bapelkes di Batam, Semarang, Makassar juga terus disiapkan," ujar Jokowi.