TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam, mengalami doxing atau penyebaran informasi data pribadi di dunia maya. Ia diduga mengalami doxing usai menulis salah satu artikel cek fakta.
Penyebaran informasi pribadi itu dilakukan sejumlah akun Instagram pada 11 September 2020 pada pukul 21.03. Akun-akun itu juga mengunggah video dengan narasi, serta sejumlah alamat email dan akun-akun media sosial media, serta nomor telepon seluler Nuralam.
Berdasarkan penelusuran dari satu akun tersebut, beberapa akun lainnya ikut menggunggah ulang ke jejaring media sosialnya dalam hitungan jam.
"Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing," kata Pimpinan Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati dalam siaran persnya, Sabtu, 12 September 2020.
Dia mengatakan kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. "Jika
ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu," kata Irna.