TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking pernah menggunakan sejumlah istilah saat berkomunikasi untuk mengurus fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Dua istilah yang diungkap MAKI adalah 'Bapakku' dan 'Bapakmu'.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman tak menjelaskan lebih jauh penggunaan istilah tersebut. Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami istilah itu saat melakukan gelar perkara dengan kejaksaan siang ini.
"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2020.
Boyamin menyatakan telah mengirimkan berkas berisi informasi tersebut ke KPK pagi ini. Ia berharap KPK akan mendalami informasi yang dia berikan.
Selain soal istilah, Boyamin meminta KPK mendalami peran Pinangki yang diduga pernah menyatakan kepada Anita, bahwa pada hari Rabu akan mengantar orang bernama R untuk menghadap petinggi di Kejaksaan Agung.
Boyamin mengatakan KPK juga perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki dan ADK serta Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa. Di antaranya: T, DK, BR, HA dan SHD.
Ia mengatakan KPK juga mendalami peran PSM untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan pembangkit listrik milik Djoko Tjandra. Transaksi ini diduga akan dilakukan sebagai cara untuk mengirimkan duit ke Pinangki dalam rangka pengurusan fatwa MA. Boyamin bilang transaksi ini diduga melibatkan orang berinisial PG.