TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan kembali menggelar rapat terbatas secara virtual menyusul diberlakukannya kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jika ratas melibatkan lebih dari lima kementerian, maka diadakan video conference. Tapi kalau 1-4 orang bisa offline," ujar Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono kepada wartawan, Kamis, 10 September 2020.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengumumkan pemberlakuan kembali PSBB secara total mulai 14 September 2020. Artinya, sejumlah aktivitas akan dibatasi kembali. Namun, ihwal detail kegiatan apa saja yang akan dibatasi belum dijelaskan Anies.
Selain Istana, DPR juga sudah bersiap memperketat pembatasan. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan parlemen akan membatasi kehadiran anggota DPR dalam setiap rapat.
Menurut dia, hanya 20 persen dari jumlah anggota di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan komisi yang bisa hadir dan akan diberlakukan pada pekan depan.
"Jadi komposisi yang hadir dalam rapat, yaitu pimpinan komisi dua orang, perwakilan fraksi 9 orang, sisanya virtual," kata Indra, Kamis, 10 September 2020.
DEWI NURITA | ANT