TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Putra Nababan menyertakan surat resmi dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar untuk siswa SD yang ada di salah satu sekolah di Jakarta Timur.
Dalam surat berkop DPR dan PDIP itu, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan bahwa dana PIP ini cair karena perjuangan dia.
"Untuk siswa yang bernama Agus (bukan nama sebenarnya) telah berhasil diperjuangkan oleh Bapak Putra Nababan, anggota DPR RI Komisi X, Fraksi PDIP, Dapil DKI Jakarta I (Kota Administrasi Jakarta Timur)," demikian tertulis dalam surat tertanggal 6 Agustus 2020 itu.
Di layang itu, Putra menyertakan nomor ID dan rekening siswa untuk pengambilan beasiswa PIP di Bank BRI. Ia menerangkan pencairan ke bank harus disertai surat keterangan dari sekolah. Putra juga menyatakan, dana PIP harus diterima utuh oleh orang tua atau siswa, tak boleh dikurangi atau dipotong dengan alasan apa pun.
Jika ada masalah menyangkut penyaluran beasiswa tersebut, ia mempersilakan penerima surat untuk menghubungi nomor telepon seluler 081197700*** atau mengadu ke Rumah Aspirasi Putra Nababan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
Putra membenarkan menyertakan surat tersebut. Dia menjelaskan, surat itu adalah dalam rangka tugas pengawasan sebagai anggota Dewan seperti yang diatur dalam Pasal 71 huruf (g) dan Pasal 227 ayat (1) Undang-undang MD3.
Putra mengatakan pengawasan ini terkait dengan rendahnya penyerapan dana PIP 2020, yakni belum mencapai 55 persen dari yang telah dianggarkan. Di Jakarta Timur yang merupakan dapilnya, kata Putra, ada puluhan ribu siswa yang belum mencairkan beasiswa PIP.
Putra mengakui tak menyurati semua orang tua siswa penerima PIP di Jakarta Timur. Namun ia menuturkan menyurati ribuan siswa. "Tapi saya sudah ketemu dengan ratusan kepala sekolah, saya ajak Kemendikbud dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur serta anggota DPRD DKI Jakarta," kata dia.
Menurut Putra, penyerapan anggaran PIP ini masih amat rendah di setiap tahunnya. Ia menyebut masih banyak warga yang tak mengetahui bahwa siswa SD/sederajat hingga SMA/sederajat berhak memperoleh bantuan PIP dari pemerintah pusat.
Putra menduga PIP juga tak populer di DKI Jakarta lantaran sudah ada Kartu Jakarta Pintar Plus. Maka dari itu, mantan wartawan ini meminta Kemendikbud untuk lebih menyosialisasikan program PIP.
Putra mengimbuhkan, Kemendikbud menyediakan data penerima PIP kepada Komisi X DPR. Kementerian, kata dia, juga merasa terbantu jika anggota DPR melakukan pengawasan terkait program ini di dapil masing-masing.
"Saya dapat data dari Kemendikbud di dapil kami siapa-siapa saja yang terima PIP," kata Putra.
Selain dalam rangka pengawasan, Putra menyatakan tindakannya ini demi membantu program pemerintah serta konstituen. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, kata dia, banyak orang kehilangan pendapatan sehingga dana sekecil apa pun akan berarti.
Besaran beasiswa PIP ialah Rp 450 ribu per tahun untuk siswa SD/sederajat, Rp 750 ribu per tahun untuk SMP/sederajat, dan Rp 1 juta per tahun untuk SMA/sederajat.
ALEXANDER HELENA