INFO NASIONAL - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir data 2,9 juta anak usia sekolah tidak mengecap pendidikan di sekolah, baik formal maupun informal. Angka ini hasil validasi dari data Kementerian Sosial yang diperkirakan mencapai 4 juta anak tidak sekolah. Setidaknya, saat ini, terdapat 50 juta anak Indonesia yang sudah mengecap pendidikan di sekolah.
Menurut Alpha Amirrachman, Staf Khusus Kementerian Pendidikan Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan, angka tersebut hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan. "Tentunya angka ini terus bertambah seiring validasi data yang terus dilakukan. Dan saat ini, kami mendorong agar 2,9 juta anak ini bisa masuk sekolah," ujar Alpha saat briefing media, Rabu, 7 Juni 2017.
Baca Juga:
Sejak tahun lalu, pemerintah pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sudah menyalurkan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 19.221.111 siswa dengan target penerima manfaat sebanyak 17.927.308 siswa mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Prioritas sasaran tersebut berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin atau berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta didik berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu, baik dari sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
Adapun penyaluran dana manfaat jenjang SD mencapai 10.927.652 siswa dari target 10.360.614 siswa. Di jenjang SMP berhasil disalurkan 4.797.073 siswa dari target 4.369.968 siswa. Sedangkan di tingkat SMA, sebanyak 1.655.080 siswa dari target 1.367.559 siswa dan SMK sebanyak 1.841.306 siswa dari target 1.829.167 siswa.
Baca Juga:
"KIP sejauh ini memang baru sebagai kartu penanda. Kemungkinan masih dipertimbangkan seperti kartu ATM. Tentu kembali lagi, apakah bank bisa memfasilitasi," ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Thamrin Kasman menjelaskan, KIP dikirim langsung ke rumah tangga sasaran. “Bagi yang sudah bersekolah, bisa menginformasikan langsung ke sekolah, tapi bagi yang tidak sekolah, saat mendapai KIP bisa langsung mendaftar ke sekolah atau lembaga kursus. Saat mendaftar itulah dananya sudah bisa dicairkan," katanya.
Selain itu, menurut Thamrin, yang berhak memiliki KIP adalah usia 6-21 tahun dan memiliki kelengkapan data, yaitu nama lengkap, tanggal lahir, nama Ibu, alamat rumah, serta nama lembaga sekolah. Misalnya, sekolah formal, sekolah kejar paket, atau kursus.
Nantinya, mereka akan mendapat dana sebesar Rp 450 ribu untuk SD atau Kesetaraan Paket A, Rp 750 ribu untuk SMP atau Kesetaraan Paket B, dan Rp 1 juta untuk SMA, SMK, atau Kesetaraan Paket C. Pencairan dana bisa secara langsung menggunakan virtual account peserta didik atau secara kolektif di bank atau lembaga penyalur tanpa ada potongan dana apa pun, biaya administrasi perbankan, serta minimal saldo rekening Rp 0.
Khusus di Jakarta yang sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP), Thamrin menegaskan, pihaknya tidak ada intervensi terhadap program serupa yang dilakukan pemerintah daerah. Namun ia mengharapkan adanya integrasi antar-pemerintah daerah sehingga tidak terjadi duplikasi data.(*)