TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas mengatakan kualitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang buruk berimplikasi pada banyaknya kasus korupsi kepala daerah. Ia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi pernah membuat kajian perihal ini.
"Ada data KPK, saya ambil 2004-2019. Data itu intinya, hampir semua kepala daerah di Indonesia itu sudah terjerat sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana kasus kejahatan perampokan negara yang disebut korupsi," kata Busyro dalam webinar "Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal", Rabu, 9 September 2020.
Busyro mengatakan kasus korupsi itu bisa merata lantaran kualitas Pemilu dan Pilkada yang mengalami praktik politik uang secara masif. Di balik politik uang itu, kata dia, terdapat kendali rentenir politik alias bohir atau cukong.
Menurut Busyro, hal ini tak terlepas dari Undang-undang Pilkada yang menurutnya mengidap cacat filosofis, moral, yuridis, dan moralitas demokrasi sehingga berdampak buruk. Politik uang hanya salah satu dampak di antaranya.
Dampak lainnya, kata Busyro, ialah menguatnya pragmatisme politik, termasuk mahar politik dan bentuk transaksi demokrasi lainnya. Kemudian, banyak bermunculan calon karbitan karena politik dinasti.
Implikasi berikutnya adalah macetnya kaderisasi secara sehat dan profesional dalam tubuh partai politik dan lumpuhnya peran partai politik. Selain itu, UU Pilkada juga menutup rapat tampilnya calon independen. Calon independen berhadapan dengan syarat-syarat yang rumit untuk bisa mencalonkan diri. "Itu sebabnya maka UU tersebut mengalami delegitimasi moral," kata mantan pimpinan KPK ini.
Busyro mengatakan, figur-figur yang bersih dan kompeten, baik dari internal partai maupun nonpartai terhambat dengan sistem perundang-undangan yang ada. Di sisi lain, politik dinasti muncul dengan marak.
Menurut Busyro, politik dinasti bertentangan dengan moralitas yang sebenarnya menjadi esensi hukum. Ia mengingatkan esensi hukum ini tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, Pancasila, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
"Sehingga ketika ada seorang menteri mengatakan calon dari dinasti keluarga itu tidak melanggar UU, itu melanggar TAP MPR dan esensi moral tadi," kata Busyro.
BUDIARTI UTAMI PUTRI