TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan belum akan mengambilalih penanganan perkara dugaan suap kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Alasannya, kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, sampai sejauh ini, penyidik Kejaksaan Agung masih bersikap profesional dalam menangani kasus. "Kalau berjalan baik, profesional, ya kami tidak akan mengambil alih itu," kata dia di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 September 2020.
Meski profesional, KPK bakal terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan nanti. "Karena ini bagian dari sinergitas sesama aparat penegak hukum yang tentunya rekan-rekan media juga akan ikut mengawal," kata Karyoto.
Sejauh ini, KPK melakukan supervisi kasus Djoko Tjandra di Polri dan Kejaksaan Agung. KPK mengambil langkah ini setelah menerbitkan surat perintah supervisi pada 4 September 2020.
Dalam kasus dugaan suap kepengurusan suap fatwa bebas MA ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan lah yang diduga menjadi perantara pemberian uang.