TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan per hari ini, Selasa, 8 September 2020, ada 53 calon kepala daerah inkumben yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ia berujar teguran ini sekaligus untuk memberikan efek jera agar tidak mengulanginya lagi.
"Kami punya akses untuk memberi punishment pada kontestan yang ASN, yang petahana. Sudah 53 petahana yang ikut kontestasi kami beri teguran tegas," kata Tito dalam konferensi pers daring usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, untuk kontestan Pilkada 2020 yang bukan berstatus ASN, kata Tito, menjadi kewenangan Bawaslu untuk memberikan teguran.
Sebelumnya, Kemendagri juga menimbang opsi menunda pelantikan pemenang Pilkada 2020 yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19. Opsi ini diangkat demi memastikan keseriusan para pasangan calon, termasuk stakeholder lain, seperti partai pengusung agar lebih berkomitmen mencegah penularan dan membantu penanganan wabah.
"Kepatuhan para paslon, timses, dan masa pendukungnya terhadap protokol kesehatan aman Covid-19 mutlak diperlukan sebagaimana telah tercantum dalam PKPU dan aturan lainnya," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 8 September 2020.
Opsi penundaan pelantikan ini muncul dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada dan penanganan Covid-19 antara Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu pada Senin, 7 September 2020.
Kasto mengatakan, Kemendagri menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 menjadi prioritas pemerintah. Upaya ini tak boleh diabaikan dalam pilkada, tetapi harus dijalankan dengan serius. Menurut dia, peluang emas melawan Covid-19 ada di semua tahapan Pilkada.
"Jangan sebaliknya karena abai terhadap protokol lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan," kata dia.
Menurut catatan Kemendagri, dari 650 bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri, ada 260 bakal pasangan calon yang melanggar. Artinya, kata dia, jumlah yang menaati protokol lebih banyak dibanding yang melanggar.