TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte membantah telah menerima uang dari yang bersangkutan.
"Tidak," ujar Napoleon singkat di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka, sebelumnya juga telah menyatakan jika kliennya tidak menerima uang atau barang dari Djoko Tjandra. Hal itu ia utarakan usai melaksanakan rekonstruksi pada 27 Agustus 2020.
"Perlu saya sampaikan yang pertama, setelah bergulirnya perkara dugaan suap atas penghapusan red notice. Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy sumardi, baik itu dari Brigjen (Brigadir Jenderal) Prasetijo Utomo maupun dari Djoko Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," ucap Gunawan.
Selain itu, Gunawan juga membantah bahwa Napoleon pernah mencabut red notice atas nama Djoko Tjandra. Sebab, menurut dia, red notice itu telah terhapus sejak Juli 2014, lantaran tidak adanya permintaan perpanjangan dari pemerintah, sehingga secara otomatis red notice tersebut terhapus.
Hari ini, Irjen Napoleon kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi penghapusan red notice. Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra, terkait perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice.
ANDITA RAHMA