TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus Djoko Tjandra. Belum diketahui alasannya menolak pemeriksaan itu.
“Saya mendapat laporan, itu (pemeriksaan) belum bisa berlangsung karena Pinangki menolak,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Febrie mengatakan kejaksaan telah mempertemukan penyidik Bareskrim dengan Pinangki. Kejaksaan menyediakan tempat di Gedung Bundar untuk penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan itu.
“Kami pertemukan penyidik Bareskrim dengan Pinangki, kami belum tahu kenapa penolakan itu,” kata dia.
Febrie belum dapat memastikan apakah pemeriksaan akan tetap berjalan hari ini atau ditunda. Ia berharap Pinangki mau diperiksa. “Kami berharap seharusnya Pinangki memberikan keterangan untuk bisa terang ini semua,” ujar dia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki menjadi tersangka penerima suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung. Belakangan, Bareskrim yang juga melakukan penyidikan terkait kasus Djoko Tjandra meminta izin untuk memeriksa Pinangki. Jaksa Agung disebut telah memberikan izin Pinangki diperiksa di Kejaksaan Agung pada hari ini.