TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tak akan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kejaksaan menyatakan telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK mengenai kasus ini.
“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tetapi mari kita kembali ke aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Hari mengatakan jaksa yang bekerja di KPK juga berasal dari Kejaksaan Agung. “Tinggal koordinasi dan supervisi, kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini,” kata dia.
Hari mengatakan kejaksaan sudah transparan dan cepat dalam memproses kasus ini. Dia mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki baru keluar pada 4 Agustus 2020. Tiga hari kemudian, kata dia, dimulai penyidikan.
Tanggal 11 Agustus 2020, kata dia lagi, kejaksaan sudah menetapkan tersangka, disusul penahanan keesokan harinya. Pada 27 Agustus 2020, kata dia, Kejaksaan menetapkan Djoko Tjandra menjadi tersangka pemberi suap. “Silahkan kawan-kawan nilai, kalau menurut kami luar biasa cepat,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengharapkan ada inisiatif dari Kejaksaan Agung untuk menyerahkan penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada lembaganya.
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Ia mengatakan sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, sebaiknya ditangani KPK sebagaimana disebut dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK (Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019), termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," kata dia.