TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah ada kekuatan besar yang melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka penerima suap Djoko Tjandra. Kejaksaan menyatakan dalam proses penyidikan tidak ada istilah tersebut.
"Dalam proses penyidikan tidak ada istilah kekuatan besar, tetapi alat bukti yang didapat penyidik, baik berupa keterangan saksi atau surat, keterangan ahli atau tersangka atau petunjuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2020.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan menilai penanganan kasus suap Pinangki tersendat lantaran diduga ada pejabat yang melindungi dia.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan Pinangki adalah pejabat eselon VI di Kejaksaan Agung. Dengan jabatan itu, Pinangki sebenarnya tak memiliki kekuasaan apapun untuk mengurus penerbitan fatwa bebas Mahkamah Agung. "Dia itu bukan siapa-siapa, pasti ada kekuatan besar," kata dia.
Pinangki ditetapkan menjadi tersangka suap dari Djoko Tjandra. Ia diduga menerima janji uang US$ 10 juta dari Djoko. Pinangki diduga berperan mengurus administrasi di Kejaksaan Agung untuk mengurus fatwa di MA.