TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri, kemarin, Selasa, 25 Agustus 2020. Sidang etik ini terkait perjalanan Firli dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020 yang menggunakan helikopter mewah milik swasta.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Berikut beberapa fakta yang Tempo himpun terkait sidang etik Firli:
1. Berlangsung tertutup.
Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik secara tertutup untuk publik. Keputusan ini mengacu pada Pasal 8 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Dikritik eks pimpinan KPK
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengkritik sidang etik yang berlangsung tertutup. Ia menilai sidang seharusnya digelar terbuka agar publik bisa mengetahui prosesnya.
Menurut Samad, selama ini sidang etik terhadap pimpinan KPK selalu terbuka untuk publik. Hal ini pernah ia rasakan saat disidang bersama mantan wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja, perihal bocornya surat perintah penyidikan terhadap Anas Urbaningrum.
"Jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," kata Samad di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
3. Empat orang saksi absen
Dewas KPK memutuskan melanjutkan sidang etik terhadap Firli pada Senin, 31 Agustus 2020. "Sebab belum semua saksi hadir," kata anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, melalui keterangannya.
Dewas KPK rencananya menghadirkan enam orang saksi. Namun, baru dua yang hadir, salah satunya koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
4. Firli irit bicara
Usai mengikuti sidang etik, Ketua KPK Firli Bahuri tidak banyak komentar pada media. Ia beralasan sudah menyampaikan keterangannya kepada Dewan Pengawas KPK.
"Saya tidak rilis, ya, karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli.
AHMAD FAIZ | ANTARA