TEMPO.CO, Semarang - Petugas Lapas Kedungpane di Semarang menangkap basah upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 101,3 gram dengan cara dilempar dari luar lembaga pemasyarakatan itu.
Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi, membenarkan ada upaya penyelundupan narkoba pada Senin malam 24 Agustus 2020.
Ia menjelaskan penggagalan upaya penyelundupan sabu itu bermula dari kecurigaan salah seorang petugas yang melihat orang tak dikenal mondar-mandir di depan Lapas. "Petugas yang curiga melihat seseorang melempar sesuatu ke dalam lapas," katanya.
Menurut dia, karena dipergoki petugas, orang yang melempar narkoba dari luar LP kemudian dikejar petugas. "Dikejar petugas lapas, kemudian dapat ditangkap," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui jika benda yang dilempar ke dalam lapas merupakan sabu-sabu dengan berat 101,3 gram. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.
ANTARA