TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM Indonesia) menyatakan serangan siber terhadap ahli wabah Pandu Riono, lembaga riset CISDI, dan situs berita tempo.co, merupakan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan kebebasan pers.
"Upaya peretasan akun media sosial terhadap Pandu Riono merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan serangan terhadap kebebasan akademik," kata Koordinator KIKA Herlambang P Wiratraman dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Peretasan akun Twitter Pandu, @drpriono terjadi pada Rabu malam, 19 Agustus 2020, setelah mengkritik hasil riset obat kombinasi Covid-19 oleh tim Universitas Airlangga bekerja sama dengan TNI AD dan Badan Intelijen Negara. Lembaga riset CISDI juga mengalami peretasan pada Jumat kemarin, 21 Agustus 2020. Sementara peretasan situs berita tempo.co terjadi pada Jumat dinihari lalu.
Herlambang mengatakan, upaya mencari kebenaran dan saintifikasi dalam koridor keilmuan dilindungi Pasal 28C Undang-undang Dasar 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).
Herlambang mengakui serangan siber seperti peretasan, doxing, persekusi, dan bentuk teror lainnya bukanlah yang pertama terjadi, melainkan terus berulang. Namun, kata dosen Fakultas Hukum Unair ini, intensitas serangan siber menguat di masa Presiden Joko Widodo dan kian terlihat di masa pandemi Covid-19.
"Yang menyedihkan, upaya penuntasan kasus demikian tak pernah diungkap tuntas, sehingga memperlihatkan kesan ketidakberdayaan negara melawan serangan siber," kata Herlambang.