TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan bahwa aksi peretasan situs Tempo.co bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Karena yang dilakukan pelaku adalah kriminal dalam UU ITE," kata Damar kepada Tempo, Jumat, 21 Agustus 2020.
Damar menjelaskan serangan yang dialami Tempo merupakan website defacement atau perusakan situs web. Yaitu mengubah tampilan visual situs dengan membobol server, dan mengganti wajah situs dengan pesan yang pelaku inginkan.
"Dalam UU ITE menyangkut soal penyusupan ilegal ke dalam sistem, dan cukup kuat untuk bisa diterapkan dalam kasus Tempo," ujarnya.
Menurut Damar, Tempo harus mendorong pihak kepolisian untuk menangkap pelaku yang sudah jelas mengidentifikasikan dirinya sebagai akun @xdigeeembok. Apalagi, kata Damar, pemilik akun tersebut masih berkeliaran di Twitter.
"Seharusnya tidak susah bagi kepolisian untuk mengungkap karena sudah ada pengalaman waktu peretasan pada KPU," kata dia.
Situs berita Tempo.co dari Tempo Media Group diretas atau cyber attack pada Jumat dinihari, pukul 00.30 WIB, Jumat 21 Agustus 2020. Tampilan situs ini hilang, berganti dengan layar hitam bertuliskan kata Hoax berwarna merah. Sebelum peretasan tersebut, situs Tempo ketika diakses hanya menampilkan layar putih dengan tulisan Error 403 sejak pukul 00.01.
Di dalam layar hitam ini, tertulis "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."
Ketika diklik, maka akan beralih langsung ke akun twitter @xdigeeembok. Di Twitter, sang pemilik akun menuliskan cuitan #KodeEtikJurnalistikHargaMati pada pukul 00.51 WIB. Hingga pukul 01.08 WIB.