Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Pers Sebut Peretasan Situs Tempo.co Termasuk Pelanggaran Hukum

image-gnews
Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Ade Wahyudin menyatakan peretasan situs Tempo.co dari Tempo Media Group merupakan pelanggaran hukum. Ia menilai peretasan berbeda dengan kritik terhadap aktivitas dan produk jurnalisme.

"Tentu saja kritik suatu hal yang dibolehkan dan lumrah dalam konteks Indonesia, tapi dengan melakukan peretasan adalah sebuah pelanggaran hukum," kata Ade kepada Tempo, Jumat, 21 Agustus 2020.

Ade mengatakan sudah ada mekanisme jika ada keberatan terhadap pemberitaan yang dianggap tidak pas atau merugikan, yakni melayangkan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers. Ade berujar langkah itulah yang semestinya ditempuh. "Harus dibedakan soal pelanggaran hukum dengan kritik karena jauh berbeda," kata Ade.

Situs berita Tempo.co diretas pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.40 WIB. Saat diretas, tampilan ditutupi oleh layar hitam. Di dalamnya tertulis, "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Ade menilai peretasan ini merupakan perbuatan sengaja. Menurut dia, hal ini terkait dengan sejumlah pemberitaan Tempo yang cukup kritis, meski ia belum bisa menyimpulkan pemberitaan mana yang menjadi pemantik peretasan.

"Saya pikir ini perbuatan orang yang tidak suka dengan berita Tempo. Jadi mereka dengan cara praktis meng-hack yang sebetulnya itu tindak pidana," ucap Ade.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade menjelaskan ada dua pasal yang bisa dikenakan jika polisi menyelidiki peretasan ini. Pertama Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur ancaman pidana untuk setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi aktivitas dan kemerdekaan pers.

"Kedua, pasal peretasan, itu juga bisa digunakan oleh pihak Kepolisian. Tapi apakah polisi bisa cepat merespons atau santai-santai saja," kata Ade.

Baca juga: Peretasan Situs Tempo.co, Pimred: Bisa Dikategorikan sebagai Upaya Pembungkaman

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

2 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Diduga Mata-mata, Tiga Warga Iran Dituduh Meretas Akun Para Pejabat AS

13 hari lalu

Ilustrasi hacker. mic.com
Diduga Mata-mata, Tiga Warga Iran Dituduh Meretas Akun Para Pejabat AS

Warga Iran didakwa AS dengan tuduhan peretasan terhadap akun-akun email pejabatnya.


Jadi Dosen Tamu Politeknik Tempo, Founder Publicio PR Bagikan Pentingnya Punya Keterampilan Public Speaking

14 hari lalu

Founder Publicio PR sekaligus pengajar TalkInc, Aurellio Kaunang, memaparkan materi tentang perlunya kepercayaan diri dalam public speaking saat mengisi kuliah umum di Politeknik Tempo hari ini, Senin 30 September 2024. FOTO: Rachma Tri Widuri
Jadi Dosen Tamu Politeknik Tempo, Founder Publicio PR Bagikan Pentingnya Punya Keterampilan Public Speaking

Founder Publicio PR, Aurellio Kaunang, menjadi dosen tamu dan mengisi kelas public relations pada kuliah umum di Politeknik Tempo. Apa yang dibahas?


Pemprov Banten Cari Pemilik Patok dan Tanggul Laut di Pesisir Tangerang

18 hari lalu

Pematokan laut dengan cara dipagar bentangan batang bambu sepanjang 400 meter menyebabkan  nelayan pesisir Desa Jenggot  Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang  tak bisa melaut. FOTO: istimewa
Pemprov Banten Cari Pemilik Patok dan Tanggul Laut di Pesisir Tangerang

Pemagaran laut yang belakangan telah menjadi tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang dipastikan tak berizin.


Tonggak Jadi Tanggul Laut di Pesisir Tangerang dan Sedimen Tak Bisa untuk Uruk Pantai di Top 3 Tekno

18 hari lalu

Foto tangkapan layar dari video tanggul laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang telah terbangun dari Muara Sungai Cimanceuri di Desa Pagedangan Ilir ke Pulau Cangkir di Kecamatan  Kronjo seperti yang terlihat pada akhir September 2024. Diduga tanggul belum rampung dan masih akan bertambah panjang. ISTIMEWA
Tonggak Jadi Tanggul Laut di Pesisir Tangerang dan Sedimen Tak Bisa untuk Uruk Pantai di Top 3 Tekno

Diperkirakan masih akan terus bertambah panjang, tanggul laut telah berulang kali dikeluhkan nelayan Kabupaten Tangerang karena memenjarakan mereka.


Ketua Komisi I DPR Bilang Pemerintah akan Umumkan Temuan soal Kebocoran Data NPWP

20 hari lalu

Massa aksi dari Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (AKAMSI) saat menyampaikan orasinya di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu, 10 Juli 2024. Aksi ini ihwal kebocoran data PDNS 2 Surabaya dan menyebabkan gangguan pelayanan publik di instansi pusat dan daerah. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Ketua Komisi I DPR Bilang Pemerintah akan Umumkan Temuan soal Kebocoran Data NPWP

Meutya mengatakan bahwa dugaan kebocoran data NPWP tersebut sedang didalami oleh pemerintah.


Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

20 hari lalu

Host Bocor Alus Politik sekaligus jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran, didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan kasus teror perusakan kendaraan ke Polda Metro Jaya, Rabu, 25 September 2024. Perusakan tersebut terjadi awal September lalu, dan merupakan yang kedua kalinya terjadi. TEMPO/Ervana
Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya

Jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, mengalami dua kali teror perusakan mobil


Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

20 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

Bareskrim Polri menjelaskan kronologi peretasan dan penjualan data ASN BKN yang dilakukan seorang guru honorer di Banyuwangi.


Guru Honorer di Banyuwangi Retas dan Jual Data ASN BKN, Raup US$ 8 RIbu

20 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Guru Honorer di Banyuwangi Retas dan Jual Data ASN BKN, Raup US$ 8 RIbu

Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer yang diduga membobol dan menjual data pegawai BKN di dark web


DJP Sarankan Wajib Pajak Ganti Kata Sandi Cegah Kebocoran Data, Pakar Siber: Tidak Relevan

21 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
DJP Sarankan Wajib Pajak Ganti Kata Sandi Cegah Kebocoran Data, Pakar Siber: Tidak Relevan

Ketua CISSReC, Pratama Persadha mengatakan saran DJP mengubah kata sandi untuk mencegah terjadinya kebocoran data tidak relevan.