TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 25 Agustus 2020. Dalam sidang itu, Firli akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter.
"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu, 19 Agustus 2020.
Dewas menyangkakan Firli melanggar sejumlah aturan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Di antaranya, Firli diduga melanggar poin Integritas dalam aturan itu.
Adapun Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c tentang menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri; Pasal 4 ayat (1) huruf n tentang menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
Ketiga, Dewas juga menyangkakan Firli Bahuri melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf m tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
Selain poin integritas, Firli juga dianggap melanggar poin Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f tentang keharusan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Tumpak mengatakan sidang etik helikopter Firli akan digelar di Gedung Pusat Studi Antikorupsi secara tertutup. Sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. "Para terperiksa akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," kata dia.
Baca juga: Ini Jejak Helikopter Mewah yang Dinaiki Firli Bahuri