TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK lamban dalam menyelidiki dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dalam penggunaan helikopter mewah. "Dewan Pengawas terkesan lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Agustus 2020.
Padahal sebelumnya, kata Kurnia, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan bahwa pemeriksaan terkait aduan itu akan selesai pada awal Agustus. Namun, hingga sekarang Dewas tak kunjung menjelaskan hasil pemeriksaan itu.
Kurnia berujar Dewas KPK harusnya tak memiliki hambatan untuk segera menggelar sidang etik. Menurut dia, tindakan Firli Bahuri sudah jelas melanggar kode etik. Dia bilang tindakan itu melanggar nilai dasar integritas yang diatur oleh aturan kode etik yang dibuat Dewan Pengawas.
"ICW mengusulkan agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik berat kepada Komjen Firli Bahuri dengan selanjutnya merekomendasikan agar yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dari Pimpinan KPK," kata dia.
Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia karena diduga menggunakan helikopter mewah saat pergi dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020. Laporan MAKI dikirim ke Dewan Pengawas sejak 22 Juni 2020. MAKI menyertakan foto helikopter Firli saat jenderal polisi itu berada di helikopter mewah yang diduga milik perusahaan swasta itu.
Di DPR pada 25 Juni 2020, Firli enggan menjawab perihal laporan ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli menyewa helikopter untuk mengefisiensi waktu perjalanan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris tak merespon pesan pertanyaan mengenai perkembangan penyelidikan ini, meski pesan sudah bercentang biru. Sementara anggota Dewas lainnya Albertina Ho meminta untuk bersabar. "Sabar ya," kata dia.