TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Papua menyerahkan berkas penyidikan warga Australia yang tanpa izin mendarat di Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu.
"Hari ini berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Jumat (26/9).
Abubakar menjelaskan, berkas itu untuk tersangka William Henry Scott-Bloxam. William adalah pilot yang membawa empat orang warga Australia ke Merauke.
William dikenakan Pasal 58 Undang-undang Nomor 15/1992 tentang Penerbangan. Ancamannya pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 60 juta.
Sedangkan untuk empat orang lainnya dikenakan Undanh-undang Keimigrasian. Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. Kasusnya ditangani pihak Imigrasi.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Pada 12 September lalu lima warga Australia mendarat di Bandar Udara Mopah, Merauke, Papua tanpa membawa surat penerbangan maupun visa. Kantor Imigrasi lantas mengisolasi mereka yang mengaku ingin berwisata. Direktorat Keamanan dan Transnasional Markas Besar Polri dan Polda Papua menyelidiki kasus pidananya. Kepada polisi mereka mengaku tidak tahu harus menggunakan visa untuk berwisata ke Indonesia.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung
28 September 2023
Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung
Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.
Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara
23 Desember 2021
Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara
Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.
Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil
19 Maret 2017
Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil
Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.
Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan
14 Januari 2017
Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan
Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.
Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa
14 Januari 2017
Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa
Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.
Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar
12 Juni 2016
Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar
Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.
Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati
9 Juni 2016
Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati
Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.
Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal
4 Mei 2014
Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal
Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.
Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging
3 Mei 2014
Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging
Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.
LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan
9 Januari 2014
LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan
Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.